Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat dalam rangka pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (9) Pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat wakil Dosen profesor dari anggota Senat yang hadir. (10) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama. (11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Koreksi Anda