Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran Unpatti disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Unpatti diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan perencanaan dan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) Sistem perencanaan dan penganggaran Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan perencanaan dan penganggaran Unpatti disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unpatti disampaikan kepada Menteri setelah diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
