Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Unpatti dan/atau program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(4) Akreditasi Unpatti sebagaimana pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi internasional program studi dilakukan oleh lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.
(6) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(7) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi Unpatti dan program studi.
Koreksi Anda
