Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. sedang menjalani tugas belajar; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau i. cuti di luar tanggungan Negara. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda