Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian: a. 2 (dua) orang bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang bidang manajemen sumber daya manusia; c. 2 (dua) orang bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang bidang hukum; dan e. 1 (satu) orang bidang ketatalaksanaan. (2) Untuk diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bermoral dan berintegritas tinggi; d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. berstatus Aparatur Sipil Negara Unpatti; g. belum memasuki usia: 1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi jabatan fungsional ahli muda atau 56 (lima puluh enam) tahun bagi jabatan fungsional ahli madya; dan 2. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen. h. paling rendah memiliki jabatan akademik lektor kepala bagi Dosen atau Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya; n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unpatti. (3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan anggota Satuan Pengawas Internal.
Koreksi Anda