Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana.
Koreksi Anda