Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organisasi Unpatti yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Unpatti.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unpatti; dan
d. membantu pengembangan Unpatti.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. Gubernur Maluku;
b. 2 (dua) orang dari unsur bupati dan/atau walikota di Provinsi Maluku;
c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
d. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
