Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; dan c. pengangkatan. (2) Rektor membentuk panitia pemilihan calon dekan atas usul dekan.
Koreksi Anda