Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Rektor membentuk panitia pemilihan calon dekan atas usul dekan.
Koreksi Anda
