Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi.
(2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
