Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi. (2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda