Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unpatti.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pembelajaran kelas internasional di Unpatti.
Koreksi Anda
