Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan Dekan.
Koreksi Anda
