Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Maluku sebagai ketua Dewan Pertimbangan.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota dewan pertimbangan sebagai sekretaris.
(3) Ketua dan sekretaris serta anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
