Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya. (2) Direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda