Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unpatti memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran berkarakter budaya kepulauan untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang berskala internasional; b. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan melalui riset yang kompetitif dan kolaboratif berskala internasional; c. mendesiminasi dan mengimplementasikan hasil penelitian bagi pembangunan masyarakat dan lingkungan; dan d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berkualitas.
Koreksi Anda