Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
Unpatti memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran berkarakter budaya kepulauan untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang berskala internasional;
b. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan melalui riset yang kompetitif dan kolaboratif berskala internasional;
c. mendesiminasi dan mengimplementasikan hasil penelitian bagi pembangunan masyarakat dan lingkungan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berkualitas.
Koreksi Anda
