PENYAMPAIAN PERMINTAAN INFORMASI
(1) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan permintaan Informasi ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(2) Penyampaian Informasi ke PPATK oleh pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kantor pusat; dan/atau
b. kantor wilayah atau kantor perwakilan.
(1) Pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyampaikan permintaan Informasi ke PPATK melalui EGMONT Secure Web dan/atau menggunakan surat elektronik resmi (official email) yang terenkripsi.
(2) PPATK melakukan input permintaan informasi dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Aplikasi goAML.
(1) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pejabat penghubung untuk meminta konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai Informasi yang diminta atau Informasi yang telah disampaikan.
(2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam surat permintaan Informasi atau surat penyampaian Informasi.
(3) Dalam hal konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai Informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi, pejabat atau pegawai pihak dalam negeri dan pihak luar negeri harus membawa dan menunjukkan surat tugas atau surat perintah.
(1) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) melakukan registrasi pada Aplikasi goAML.
(2) Pelaksanaan registrasi Aplikasi goAML dilakukan oleh pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang:
a. melakukan registrasi pertama kali; atau
b. mengalami perubahan nama instansi.
Tahapan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), meliputi:
a. registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator;
dan
b. registrasi Pengguna.
(1) Pimpinan pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) atau pejabat berwenang harus menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Pengguna.
(2) Petugas Administrator dan Pengguna yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(3) Penetapan Petugas Administrator dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional pihak dalam negeri.
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi:
a. data organisasi; dan
b. data Petugas Administrator.
(3) Data organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. jenis organisasi;
b. nama organisasi;
c. bentuk organisasi;
d. nama Kota/Kabupaten;
e. Provinsi;
f. Negara;
g. nama lengkap Petugas Administrator;
h. surat elektronik yang merupakan mailing list yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board;
i. nomor telepon; dan
j. alamat.
(4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dokumen pendukung yang memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator yang ditandatangani oleh pejabat berwenang; dan
b. kartu tanda penduduk Petugas Administrator.
(6) Data organisasi, data Petugas Administrator, dan dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi,
yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi organisasi dan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
(1) Petugas Administrator terdaftar menyampaikan permohonan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(2) Registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Petugas Administrator menerima nomor identitas organisasi dari PPATK.
(1) Pelaksanaan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) harus dilakukan dengan mengisi:
a. nomor identitas organisasi; dan
b. data Pengguna.
(2) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(3) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. penunjukan dan penetapan Pengguna yang ditandatangani oleh pejabat berwenang; dan
b. kartu tanda penduduk Pengguna.
(4) Data Pengguna dan dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Pengguna yang telah didaftarkan ke PPATK.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Pengguna dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
(1) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melakukan penambahan jumlah Pengguna sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional pihak dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Pengguna tambahan.
Petugas Administrator dan Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan username dan password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi goAML.
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan data pihak dalam negeri selain perubahan nama instansi;
b. perubahan data Pengguna; dan/atau
c. perubahan data Petugas Administrator, pihak dalam negeri harus melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML.
(2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh pihak dalam negeri.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan perubahan data; atau
b. penolakan permohonan perubahan data, yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Pengguna yang melakukan perubahan data.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data.
(2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Pengguna, Petugas Administrator melakukan penonaktifan Pengguna yang telah terdaftar dan memberitahukan ke PPATK melalui message board pada Aplikasi goAML.
(2) Pihak dalam negeri MENETAPKAN Pengguna baru untuk menggantikan Pengguna yang diberhentikan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Pengguna baru.
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Administrator, pihak dalam negeri menugaskan Petugas Administrator terdaftar untuk melakukan perubahan data (change request) atas 1 (satu) Pengguna sebagai Petugas Administrator baru berdasarkan penetapan pihak dalam negeri.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Pengguna terdaftar; atau
b. Pengguna baru.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Pengguna baru.
(4) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru.
(1) Pihak dalam negeri yang memiliki 1 (satu) Pengguna MENETAPKAN Pengguna baru setelah Pengguna ditetapkan sebagai Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(2) Pihak dalam negeri MENETAPKAN Pengguna baru jika tidak terdapat pengganti atas Pengguna yang dinonaktifkan sebelumnya.
(1) Pihak dalam negeri menyampaikan informasi melalui Aplikasi goAML sebagaimana dimasud dalam Pasal 43 ayat (1) dengan memasukan informasi paling sedikit:
a. rincian kasus;
b. nomor surat permintaan Informasi;
c. tingkat kasus;
d. data pihak penghubung;
e. data Pengguna;
f. dugaan tindak pidana asal;
g. kepentingan permintaan Informasi; dan
h. rincian Informasi yang diminta.
(2) Rincian Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memuat Informasi mengenai identitas orang perseorangan yang diminta.
(3) Dalam hal pihak dalam negeri memiliki Informasi mengenai rekening atau nomor kepemilikan harta kekayaan serupa, pihak dalam negeri menyampaikan informasi mengenai:
a. identitas orang perseorangan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. rekening atau nomor kepemilikan harta kekayaan yang serupa.
(4) Pihak dalam negeri menyampaikan informasi melalui Aplikasi goAML harus disertai dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 31.