Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pihak luar negeri yang dapat meminta Informasi ke PPATK meliputi:
a. Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) FIU negara lain; dan
b. organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
