Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, pemenuhan permintaan Informasi yang berasal dari pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sebelum Peraturan PPATK ini berlaku tetap akan ditindaklanjuti sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda