Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi penegak hukum yang telah menerima informasi dari PPATK berdasarkan permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 harus mengoptimalkan pemanfaatan Informasi tersebut untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda