Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi penegak hukum yang telah menerima informasi dari PPATK berdasarkan permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 harus mengoptimalkan pemanfaatan Informasi tersebut untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
