Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner yang membawahi pengawasan perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank, serta Kepala Kantor Provinsi.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Direktur yang membidangi pengawasan perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
