Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain untuk kepentingan pengawasan kepatuhan oleh LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi lembaga yang memiliki kewenangan sebagai LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi.
(2) Dalam hal pimpinan tertinggi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang membidangi pengawasan setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
