Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain untuk kepentingan pengawasan kepatuhan oleh LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi lembaga yang memiliki kewenangan sebagai LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi. (2) Dalam hal pimpinan tertinggi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang membidangi pengawasan setelah menerima mandat.
Koreksi Anda