Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan lembaga yang dibiayai atau keuangannya bersumber dari keuangan negara. (2) Permintaan Informasi oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan: a. seleksi pengangkatan pejabat strategis; b. audit investigasi; c. pencegahan tindakan yang membahayakan keamanan nasional; d. pengawasan kepatuhan oleh LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi; dan e. penelusuran aset baik untuk investigasi maupun pemenuhan hak negara. (3) Permintaan Informasi oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya nota kesepahaman atau kerja sama formal dengan PPATK.
Koreksi Anda