Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) harus dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Pengguna. (2) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (3) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. penunjukan dan penetapan Pengguna yang ditandatangani oleh pejabat berwenang; dan b. kartu tanda penduduk Pengguna. (4) Data Pengguna dan dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
Koreksi Anda