Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memuat paling sedikit: a. dasar hukum kewenangan permintaan Informasi; b. identitas lengkap orang perseorangan atau Korporasi; c. nama Pihak Pelapor; d. jenis dokumen, rekening, atau rincian catatan yang lengkap mengenai pengguna jasa termasuk namun tidak terbatas pada identitas, transaksi, atau perikatan antara Pihak Pelapor dan pengguna jasa; e. tujuan dan alasan permintaan Informasi; f. periode waktu spesifik dari Informasi yang diminta; g. penjelasan singkat kronologis perkara; h. ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh terlapor; i. hubungan Informasi yang diminta dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk penjelasan mengenai dugaan transaksi yang mencurigakan; dan j. pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK. (2) Peminta Informasi dapat menyertakan data atau keterangan lain dalam permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Format permintaan Informasi untuk kepentingan pengawasan kepatuhan oleh LPP yang mengawasi penyedia barang dan/atau jasa, serta profesi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda