Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyampaikan permintaan Informasi ke PPATK melalui EGMONT Secure Web dan/atau menggunakan surat elektronik resmi (official email) yang terenkripsi. (2) PPATK melakukan input permintaan informasi dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Aplikasi goAML.
Koreksi Anda