Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi:
a. data organisasi; dan
b. data Petugas Administrator.
(3) Data organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. jenis organisasi;
b. nama organisasi;
c. bentuk organisasi;
d. nama Kota/Kabupaten;
e. Provinsi;
f. Negara;
g. nama lengkap Petugas Administrator;
h. surat elektronik yang merupakan mailing list yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board;
i. nomor telepon; dan
j. alamat.
(4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dokumen pendukung yang memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator yang ditandatangani oleh pejabat berwenang; dan
b. kartu tanda penduduk Petugas Administrator.
(6) Data organisasi, data Petugas Administrator, dan dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
Koreksi Anda
