Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara:
a. tindak pidana pencucian uang; dan/atau
b. tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh:
a. Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA;
b. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat;
c. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut;
d. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara;
e. Kepala Oditur Militer; atau
f. Kepala Oditur Militer Tinggi.
(3) Dalam hal Komandan Pusat Polisi Militer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh:
a. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA;
b. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat;
c. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut;
d. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara;
e. Wakil Kepala Oditur Militer; dan
f. Wakil Kepala Oditur Militer Tinggi, setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
