Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara: a. tindak pidana pencucian uang; dan/atau b. tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh: a. Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA; b. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat; c. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut; d. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara; e. Kepala Oditur Militer; atau f. Kepala Oditur Militer Tinggi. (3) Dalam hal Komandan Pusat Polisi Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh: a. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA; b. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat; c. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut; d. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara; e. Wakil Kepala Oditur Militer; dan f. Wakil Kepala Oditur Militer Tinggi, setelah menerima mandat.
Koreksi Anda