Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK meneliti kelengkapan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 31. (2) PPATK dapat meminta dokumen pendukung dan/atau klarifikasi terhadap permintaan Informasi yang disampaikan. (3) Permintaan dokumen pendukung dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis atau melalui diskusi, presentasi, atau rapat koordinasi.
Koreksi Anda