Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain dilakukan untuk kepentingan audit investigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengungkap:
a. dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai lembaga lain;
dan/atau
b. dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan dari unit kerja yang membidangi pengawasan intern pada lembaga lain yang meminta Informasi.
(3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I dari unit kerja yang menangani dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koreksi Anda
