Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain dilakukan untuk kepentingan audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b bertujuan untuk mengungkap: a. dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai lembaga lain; dan/atau b. dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan dari unit kerja yang membidangi pengawasan intern pada lembaga lain yang meminta Informasi. (3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I dari unit kerja yang menangani dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koreksi Anda