Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Deputi yang membidangi pengawasan setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
