Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat melakukan penambahan jumlah Pengguna sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional pihak dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Pengguna tambahan.
Koreksi Anda
