Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara: a. tindak pidana pencucian uang; dan/atau b. tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instansi.
Koreksi Anda