Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara:
a. tindak pidana pencucian uang; dan/atau
b. tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instansi.
Koreksi Anda
