Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak dalam negeri yang memiliki 1 (satu) Pengguna MENETAPKAN Pengguna baru setelah Pengguna ditetapkan sebagai Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(2) Pihak dalam negeri MENETAPKAN Pengguna baru jika tidak terdapat pengganti atas Pengguna yang dinonaktifkan sebelumnya.
Koreksi Anda
