Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Bank INDONESIA;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan; dan
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Permintaan Informasi oleh lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK.
Koreksi Anda
