Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat: a. perubahan data pihak dalam negeri selain perubahan nama instansi; b. perubahan data Pengguna; dan/atau c. perubahan data Petugas Administrator, pihak dalam negeri harus melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML. (2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh pihak dalam negeri. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan perubahan data; atau b. penolakan permohonan perubahan data, yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Pengguna yang melakukan perubahan data. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda