Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK meminta umpan balik atas pemanfaatan informasi yang telah disampaikan ke pihak dalam negeri atau pihak luar negeri.
(2) Permintaan umpan balik atas pemanfaatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bertujuan:
a. penanganan tindak pidana pencucian uang yang efektif;
b. penyusunan riset, tipologi, serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
c. evaluasi kualitas informasi yang disampaikan oleh PPATK;
d. penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rezim antipencucian uang untuk pelaksanaan akuntabilitas; dan/atau
e. pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
