Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Permintaan Informasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi: a. kerugian negara; b. kerugian daerah; dan/atau c. tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda