Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian umpan balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan secara berkala ataupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian informasi atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam meminta umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat melakukan asistensi dan meminta dilakukan diskusi atau presentasi.
(4) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri harus memenuhi permintaan umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Format umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi pihak dalam negeri tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
(6) Format umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi pihak luar negeri tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
