Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Pengguna yang telah didaftarkan ke PPATK.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Pengguna dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
