Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penggunaan Aplikasi goAML, pihak dalam negeri harus: a. menjaga keamanan serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam opersional Aplikasi goAML; b. menjaga kerahasiaan user id dan password penggunaan Aplikasi goAML; c. menjaga agar penggunaan Aplikasi goAML sesuai dengan otorisasi yang diberikan; d. menjaga agar jawaban permintaan Informasi tidak diberikan dan/atau dapat diakses oleh personil yang tidak berwenang; dan e. memiliki pencatatan penggunaan Aplikasi goAML (file log) atas penyampaian permintaan informasi dan jawaban permintaan Informasi.
Koreksi Anda