Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi organisasi dan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
Koreksi Anda