Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pemenuhan permintaan Informasi oleh PPATK ke pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui penggunaan Aplikasi goAML.
(2) Dalam kondisi tertentu, penyampaian informasi oleh PPATK ke pihak dalam negeri dapat dilakukan melalui surat dengan atau tanpa menyertakan media penyimpan lainnya yang terenkripsi.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kendala teknis pada Aplikasi goAML.
Koreksi Anda
