Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan untuk kepentingan: a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana korupsi; dan b. pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda