Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pihak dalam negeri yang dapat meminta Informasi ke PPATK meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda
