Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi investigatif.
(2) Dalam hal Ketua atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Auditor Utama yang membidangi investigasi setelah menerima mandat.
Koreksi Anda
