Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) atau pejabat berwenang harus menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Pengguna. (2) Petugas Administrator dan Pengguna yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (3) Penetapan Petugas Administrator dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional pihak dalam negeri.
Koreksi Anda