Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain dilakukan untuk kepentingan seleksi pengangkatan pejabat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. (2) Pejabat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hakim pada peradilan umum, peradilan pajak, dan peradilan konstitusi; b. pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga; c. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau jabatan pimpinan tinggi utama; d. jabatan eselon Ia dan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya; e. jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama; f. Asisten Gubernur Bank INDONESIA, Direktur Eksekutif, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA dalam negeri; g. Deputi Komisioner, Kepala Departemen, Kepala Grup, dan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan regional dalam negeri; h. Dewan Komisioner dan Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan; i. Direksi dan Komisaris pada organisasi regulasi mandiri (self regulatory organization) di bidang sektor jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan j. Direksi dan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. (3) Jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jabatan yang memiliki tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Kepala PPATK MEMUTUSKAN pemenuhan permintaan Informasi seleksi pengangkatan pejabat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Permintaan Informasi untuk kepentingan seleksi pengangkatan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j pada: a. Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan b. Badan Usaha Milik Daerah dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri. (6) Tata cara penyampaian permintaan Informasi untuk kepentingan seleksi pengangkatan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai kesepakatan antara PPATK dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda