Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang pejabat penghubung untuk meminta konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai Informasi yang diminta atau Informasi yang telah disampaikan.
(2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam surat permintaan Informasi atau surat penyampaian Informasi.
(3) Dalam hal konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai Informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi, pejabat atau pegawai pihak dalam negeri dan pihak luar negeri harus membawa dan menunjukkan surat tugas atau surat perintah.
Koreksi Anda
