Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang diberikan oleh PPATK bersifat sangat rahasia.
(2) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan Informasi yang diterima.
(3) Penyalahgunaan data termasuk kebocoran data dapat menjadi dasar untuk tidak menindaklanjuti permintaan Informasi.
(4) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan dan alasan permintaan Informasi.
(5) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan Informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK.
(6) Informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Koreksi Anda
