Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus memperhatikan syarat dan prinsip umum pertukaran Informasi yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda