Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pihak dalam negeri yang meminta Informasi ke PPATK membentuk atau menunjuk unit kerja yang bertanggung jawab atas pemantauan pemanfaatan Informasi dari PPATK dan penyampaian umpan balik ke PPATK.
Koreksi Anda
